Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ternyata Ini Penyebab Odong-Odong Menghilang dari Jalanan Kota Tangsel

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 15 Desember 2018 |22:31 WIB
Ternyata Ini Penyebab Odong-Odong Menghilang dari Jalanan Kota Tangsel
Odong-odong di Tangerang (Anggun/Okezone)
A
A
A

"Itukan sudah dilarang sebenarnya, tidak sesuai standarisasi. Kita tahu memang rata-rata anak-anak yang naik, dengan bentuknya yang seperti itu, kedua sisi banyak bagian yang terbuka tanpa pelindung, jadi bisa sangat membahayakan," katanya kepada Okezone, Sabtu (15/12/2018).

Jika ditinjau dari peraturan yang ada, sebenarnya kriteria dan ketentuan mengenai kendaraan yang beroperasi di jalan umum telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) ; kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan atau atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Lalu dijelaskan pada ayat (2) Pasal yang sama, bahwa pengujian terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu meliputi uji tipe dan uji berkala. Untuk ketentuan mengenai uji berkala, diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 50 UU Nomor 50 Tahun 2009.

Pada Pasal 50 ayat (2) diuraikan, bahwa pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap. Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement