"Jadi kalau dalam aturan berlalu lintas itu jelas, kendaraannya seperti apa, beroperasinya bagaimana, yang diuji apa saja, termasuk pengemudinya juga harus memiliki kelengkapan SIM dan surat-surat kendaraan," sambungnya.
Meski demikian, bukan berarti pemilik odong-odong menghentikan seluruh usahanya. Tak sedikit dari mereka yang tetap beroperasi mencari penumpang ke dalam perkampungan, bahkan ada juga yang memilih beroperasi di satu titik area tertentu saja, misalnya di lokasi wisata dan area taman-taman kota.
"Mungkin ada satu-dua yang masih nakal beroperasi ke jalan-jalan, tapi kalau kedapatan anggota kita pasti ditindak," jelas Hedwin.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Destinasi dan Daya Tarik Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Effy Karinawaty, menuturkan, sangat memungkinkan jika keberadaan odong-odong diberdayakan menjadi bagian objek destinasi kepariwisataan. Namun diperlukan lebih dulu kesiapan regulasi maupun sarana dan prasarana (Sapras) nya.
"Mungkin perlu penertiban lebih dulu. Karena memungkinkan juga dijadikan transportasi menuju lokasi destinasi wisata kedepannya," terang Effy.