Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Sejumlah Pegawai KONI 5 Bulan Tak Digaji

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |23:38 WIB
KPK: Sejumlah Pegawai KONI 5 Bulan Tak Digaji
Jumpa Pers KPK (Foto: Harits/Okezone)
A
A
A

KPK

Baca Juga: KPK Amankan 9 Orang Dalam OTT di Kemenpora

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah yang dikeluarkan Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana, Adhi Purnomo Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ending Fuad dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement