"Bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," terangnya.
Baca: KPK Akui Telah Pelototi Kemenpora Sejak Asian Games
Baca: Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora kepada KONI
Tim penyidik sendiri telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Salah satu dokumen penting yang disita KPK terkait proposal pengajuan dana hibah dari KONI.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.