Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Desember 2018 |22:24 WIB
Ini Alasan KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi. Foto: Okezone/Heru Haryono
A
A
A

"Bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," terangnya.

Baca: KPK Akui Telah Pelototi Kemenpora Sejak Asian Games

Baca: Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora kepada KONI

Tim penyidik sendiri telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Salah satu dokumen penting yang disita KPK terkait proposal pengajuan dana hibah dari KONI.

Sebelumnya, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Foto/Okezone

Kelimanya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement