Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Dana Hibah, Sekjen KONI Terancam Hukuman Maksimal

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 21 Desember 2018 |09:22 WIB
Kasus Suap Dana Hibah, Sekjen KONI Terancam Hukuman Maksimal
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memberikan hukuman maksimal terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah.

"Kalau ada pertanyaan misalnya apakah akan dilakukan penuntutan yang maksimal ya penuntutan bisa saja dilakukan secara maksimal jika memang sesuai dengan perbuatannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).

Nama Ending Fuad Hamidy sendiri beberapa kali muncul dalam persidangan kasus korupsi. Ending Hamidy pernah disebut dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli.

Dalam persidangan Ali Sadli, Ending Hamidy mengakui pernah memberikan uang 80 ribu Dollar Amerika Serikat kepada Auditor BPK tersebut. Uang tersebut, diakuinya, untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK RI.

(Baca Juga: Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora kepada KONI)

(Baca Juga: KPK Sita Dokumen Keuangan Usai Geledah Kantor Kemenpora dan KONI)

Ending Hamidy juga mengakui pernah karaoke bareng dengan Auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri di tempat spa kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ending hadir sebagai undangan atas pesta ulang tahun Rochmadi.

Tak hanya itu, dalam persidangan Ali Sadli, terungkap Ending Hamidy juga pernah mendekati Auditor BPK untuk memuluskan Kemenpora mendapatkan status ‎opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Auditor BPK Ali Sadli tersebut memungkinkan KPK untuk memberikan hukuman maksimal terhadap Ending Hamidy. Kata Febri, pihaknya akan menganalisa kaitan fakta-fakta yang pernah muncul di persidangan Ali Sadli dengan kasus dugaan suap di Kemenpora.

"Yang pasti begini ketika ada fakta-fakta yang muncul di persidangan sebelumnya misalnya terkait dengan pihak-pihak tertentu kemudian ternyata menjadi tersangka dalam kasus yang lain, tentu saja itu nanti akan dilihat sebagai informasi-informasi lain yang terkait ya sepanjang relevan dalam penanganan perkara," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement