(Baca Juga: Drama #Sandiwarauno, Erick Thohir: Bedakan Pemilu dan Sinetron!)
“Jadi silakan saja bagi pihak-pihak yang kurang nyaman dengan statement itu untuk memproses. Justru kita bisa buktikan nanti aspek kebenarannya dari perspektif hukum,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Erick Thohir dilaporkan oleh Fauzan Ohorella dan ditemani kuasa hukumnya, Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"Kaitan dengan Saudara Erick Thohir selaku Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, dalam hal ini tentang komentar atau pernyataan di beberapa waktu lalu yang menanggapi penolakan kehadiran Paslon 02 Pak Sandiaga di Pasar Labuhan Batu, Sumatera Utara," ujar kuasa hukum Fauzan, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Kamis 20 Desember 2018.
(Angkasa Yudhistira)