JAKARTA - Penghentian kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor pengusaha Gula Gunawan Jusuf dinilai janggal.
Pakar hukum TPPU Yenti Ganarsih menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) agak tergesa-gesa menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap kasus ini. Walaupun, diakuinya kasus ini terjadi sudah lama dan mencapai 18 tahun.
"Saya ikuti juga kasus ini, kasusnya kan terjadi 1999 kalau tidak salah, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," kata Yenti saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Yenti menjelaskan, hal yang cukup janggal adalah ketika Kejaksaan menetapkan SP3 sementara polisi baru mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum ada tersangka.
"Ini kan agak janggal, baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum," tutur Yenti.
Baca: 3 Kali Praperadilan, Perkara Bos Gula Berakhir dengan SP3