Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penghentian Penyidikan Kasus Bos Gula Dinilai Janggal

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 22 Desember 2018 |01:42 WIB
Penghentian Penyidikan Kasus Bos Gula Dinilai Janggal
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Gunawan Jusuf, Marx Andryan tidak menjawab saat dihubungi.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement