JAKARTA - Polri mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak memperkeruh suasana dengan membuat informasi palsu atau hoaks terkait dengan perisitiwa tsunami yang melanda wilayah perairan Selat Sunda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dengan adanya hoaks justru akan semakin membuat masyarakat panik.
"Imbauan Polri agar masyarakat tidak memperkeruh keadaan bencana di Banten dan Lampung dengan menyebarkan berita bohong atau Hoaks," kata Dedi kepada Okezone, Jakarta, Minggu (23/12/2018).

(Baca Juga: Isu Tsunami Susulan di Selat Sunda Membuat Warga Lampung Menangis Sejadi-jadinya)
Dedi mengingatkan, apa yang ditransmisikan atau viralkan di Media Sosial (Medsos) akan meninggalkan jejak digital yang tudak bisa dihapus dan dapat dijadikan alat bukti bagi aparat penegak hukum.
"Aparat akan melakukan penyidikan perbuatan melawan hukum, salah satunya hoaks," tegas Dedi.
Menurut Dedi, pihaknya tidak akan tanggung-tanggung menjatuhkan hukuman pidana apabila menyebarkan berita Hoaks terkait bencana alam tsunami Selat Sunda itu.
"Bagi para penyebar berita Hoaks dijerat pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 dan pasal 2 UU ITE. Masyarakat dimohon bijak dan cerdas dalam menggunakan medsos sebagai area publik. Saring dulu sebelum sharing," tutup Dedi.
(Angkasa Yudhistira)