Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Merry Purba dan Panitera Pengganti PN Medan Segera Jalani Sidang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Desember 2018 |13:38 WIB
Hakim Merry Purba dan Panitera Pengganti PN Medan Segera Jalani Sidang
Mantan hakim adhoc tipikor Merry Purba. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Hakim Ad‎ Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (MP); dan panitera penggantinya, Helpandi (H); segera menjalani sidang. ‎Berkas penyidikan kedua tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara pada Pengadilan Tipikor Medan tersebut dinyatakan telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini.

"Penyidikan terhadap MP dan H dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PN Medan telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke Penuntut Umum (Tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).

(Baca juga: Tersangka Penyuap Hakim Merry Purba Segera Disidangkan di Jakarta)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap keduanya. "Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Febri.

Merry Purba sendiri diduga menerima suap sebesar 280 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin yakni Hadi Setiawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement