MEDAN - Kasus dugaan penyuapan terhadap hakim adhock tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, segera memasuki babak baru. Dua tersangka pemberi suap dalam kasus itu, Tamin Sukardi beserta orang dekatnya Hadi Setiawan akan segera disidangkan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, berkas perkara kedua tersangka itu sudah dilimpahkan penutut umum ke pengadilan pada Jumat (23/11/2018) siang tadi. Rencananya persidangan kasus itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Hukuman Diperberat, Keluarga Nilai Vonis Tamin Sukardi Tak Adil
"Sudah dilimpahkan, rencananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sebut Febri dalam keterangan tertulisnya.
Febri menjelaskan, dalam kasus dugaan suap itu, mereka sudah memeriksa setidaknya 29 orang saksi. Diantaranya Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II, Panitera PN. Medan, Advokat, PNS (Hakim Jusditisial pada Dirjen Badan Peradilan Umum) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktur PT Agung Cemara Reality, Karyawan Swasta PT. Erni Putra Terari, dan pihak swasta lainnya.