MEDAN - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memperberat vonis hukuman terhadap Tamin Sukardi, dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara. Pengusaha kenamaan Kota Medan itu divonis dalam kasus korupsi penjualan aset negara senilai Rp.132 miliar.
Keluarga Tamin Sukardi menilai keputusan itu sangat tidak adil. Apalagi hakim juga memerintahkan Tamin untuk membayar kerugian negara senilai Rp 132,4 miliar serta merampas seluruh aset tanah yang diperkarakan.
Baca juga: Hukuman Pengusaha Tamin Sukardi Diperberat PT Jadi 8 Tahun Penjara
Adik ipar Tamin Sukardi, Iwan Samosir menyebutkan, putusan yang dijatuhkan hakim sarat dengan tekanan dan hanya mempertimbangkan fakta yang bertujuan untuk “menghabisi” Tamin, bukan memberi keadilan.

Menururnya, banyak fakta yang dikesampingkan oleh majelis Pengadilan Tinggi. Anehnya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap mengenai tanah yang sudah dieksekusi dikesampingkan oleh majelis Pengadilan Tinggi Medan.
“Ini tidak adil dan tidak masuk akal sama sekali. Bagaimana mungkin ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung diabaikan dalam pengambilan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Dengan keputusan seperti ini, bagaimana rakyat bisa tetap percaya dengan adanya penegakan hukum yang adil di negara kita ini,” kata Iwan, Jumat (16/11/2018)
Baca juga: Kepala PN Medan Dipanggil KPK Terkait Suap Hakim Tipikor Merry Purba