Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Pengusaha Tamin Sukardi Diperberat PT Jadi 8 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |14:51 WIB
Hukuman Pengusaha Tamin Sukardi Diperberat PT Jadi 8 Tahun Penjara
Pengusaha Tamin Sukardi (Foto: Sindonews)
A
A
A

MEDAN - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan menambah hukuman Tamin Sukardi menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, pengusaha ternama Kota Medan itu divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjual aset milik negara senilai lebih dari Rp132 miliar.

Vonis penambahan hukuman terhadap Tamin Sukardi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Medan, Daniel, pada persidangan yang digelar di PT Medan, Kamis 15 November 2018.

Majelis menambah hukuman Tamin, karena sepakat dengan majelis hakim PN Medan yang menyebutkan Tamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan uang pengganti dan sebagainya tetap,” kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno, mengulangi putusan yang dibacakan Dasniel pada Jumat (16/11/2018).

(Baca Juga: KPK Cegah Orang Kepercayaan Tamin Sukardi Bepergian ke Luar Negeri)

Tamin Sukardi

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun," tukasnya.

Majelis hakim PT Medan juga mengubah status barang bukti. Tiga bidang tanah yang pada putusan PN Medan dikembalikan kepada pihak swasta dirampas oleh negara.

“Putusan Pengadilan Tinggi, barang bukti nomor 167, 168, dan 169 ketiganya dirampas untuk negara. Ketiga tanah tadi,” jelas Adi. (Baca Juga: Kepala PN Medan Dipanggil KPK Terkait Suap Hakim Tipikor Merry Purba)

Setelah putusan ini, jaksa maupun terdakwa masih berhak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua pihak diberi tenggat waktu 14 hari sejak pemberitahuan hukuman untuk menyatakan upaya hukum itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement