Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Diperberat, Keluarga Nilai Vonis Tamin Sukardi Tak Adil

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 16 November 2018 |23:05 WIB
Hukuman Diperberat, Keluarga Nilai Vonis Tamin Sukardi Tak Adil
Tamin Sukardi (Sindonews)
A
A
A

Iwan juga menyoal kembali opini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap tanah yang diperkarakan sudah dinyatakan tidak ada ganti rugi, namun Kejaksaan Agung justru menetapkan Tamin Sukardi sebagai tersangka. Iwan mempertanyakan apakah hal ini tidak jadi dasar pertimbangan bagi majelis Pengadilan Tinggi untuk mengambil keputusan.

Kemudian, sebut Iwan, tidak ada satupun saksi atau alat bukti selama berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri yang menunjukkan niat jahat Tamin. Justru sebaliknya, fakta menunjukkan bahwa ahli waris pemegang alas hak tanah Helvetia yang melakukan gugatan terhadap PTPN-II.

Iwan menambahkan gugatan itu bukan karena disuruh Tamin Sukardi tapi karena marah setelah mengetahui PTPN-II menjual tanah ex-HGU tersebut kepada pihak ketiga yaitu pengusaha properti di Medan dengan berlindung di balik organisasi kemasyarakatan.

“Ini semua fakta, tapi kenapa diabaikan. Lantas, atas dasar apa putusan ini diambil. Tidak ada penjelasan kenapa semua poin pembelaan yang diajukan diabaikan oleh pihak majelis,"tandas Iwan.

 Baca juga: Hakim yang Vonis Meiliana Diperiksa KPK Terkait Suap Merry Purba

Perkara ini sendiir bermula pada 2002, ketika terdakwa Tamin Sukardi mengetahui dari koran bahwa 106 hektare lahan yang dipakai PTPN 2 (Persero) di Kebun Helvetia tidak diperpanjang hak guna usaha (HGU)-nya. Dia pun berniat menguasai lahan yang berada di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).

Upaya itu dilakukan dengan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, mantan Karyawan PTPN 2, dan Sudarsono. Mereka membayar dan mengoordinasi sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan dikuatkan dengan bukti 65 lembar SKTPPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954. Dengan menyerahkan KTP, warga dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare.

Padahal, nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL bukanlah nama orang tua dari warga-warga itu. Mereka juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement