Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNPB: Masa Tanggap Darurat di Pandeglang dan Lampung Selatan Bisa Diperpanjang

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 26 Desember 2018 |18:20 WIB
BNPB: Masa Tanggap Darurat di Pandeglang dan Lampung Selatan Bisa Diperpanjang
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari di Pandeglang, Banten, dan 7 hari di Lampung Selatan, akibat tsunami Selat Sunda. Masa tanggap darurat itu bisa diperpanjang tergantung dengan perkembangan situasi di sana.

"Ditetapkan masa tanggap darurat di Pandeglang 14 hari, sejak 22 Desember hingga 4 Januari 2019. Sedangkan di Lampung Selatan 7 hari, yaitu 23 Desember hingga 29 Desember 2018. Bisa diperpanjang," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).

Prioritas utama dalam masa tanggap darurat itu adalah pencarian dan penyelamatan korban, serta penanganan para korban luka dan pengungsi.

"Perbaikan darurat sarana dan prasarana umum. BNPB telah memberikan bantuan dana operasional untuk aktivasi posko di Pandeglang sebesar Rp500 juta, juga bantuan logistik dan helikopter," ucapnya.

Mengais Sisa Harta Benda Pascatsunami di Tanjung Lesung Beach Resort

Akan tetapi, kata Sutopo, masa tanggap darurat juga dapat diperpanjang. Hal ini tergantung pada perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement