Korban sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medical Centre namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan, sehingga korban dibawa ke RSUP Prof. Kandou untuk dilakukan autopsi.
Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Korban sendiri mengalami luka tikaman di bagian bawah leher. Namun, penyebab kematiannya belum diketahui pasti karena masih dalam proses autopsi.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan, pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP, sementara kakaknya kami periksa sebagai saksi karena tidak ikut," ujar Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin.
(Arief Setyadi )