Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Kasus Suap Dana Hibah ke KONI Terkait Biaya Wasping SEA Games 2019

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 27 Desember 2018 |14:28 WIB
KPK Sebut Kasus Suap Dana Hibah ke KONI Terkait Biaya <i>Wasping</i> SEA Games 2019
Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru dalam penyidikan terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komiten Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bila pihaknya mengidentifikasi penggunaan dana hibah itu untuk pembiayaan pengawasan dan pendamping. Termasuk monitoring atlet untuk SEA Games 2019.

 Baca juga: Geledah Kantor KONI, KPK Sita Dokumen Dana Hibah dari Kemenpora

“KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah tersebut akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping),” tutur Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/12/2018).

 OTT Pejabat Kemenpora

Febri menambahkan, pengawasan dan pendampingan itu berupa penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional.

 Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah, Sekjen KONI Terancam Hukuman Maksimal

Lalu juga untuk penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019 hingga penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Di dalam penyelidikan, penyidik dari KPK akan mempelajari lebih jauh mengenai dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan ini.

“Saat ini, kami perlu mempelajari dokumen-dokumen yang telah didapatkan dari hasil penggeledahan,” terang Febri.

 Baca juga: KPK Sita Dokumen Keuangan Usai Geledah Kantor Kemenpora dan KONI

Sebelumnya, ‎KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Baca juga: KPK Geledah Ruangan Menpora Imam Nahrawi

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement