Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Mulai Periksa Tersangka dan Saksi Suap Kemenpora Januari 2019

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 27 Desember 2018 |14:35 WIB
KPK Mulai Periksa Tersangka dan Saksi Suap Kemenpora Januari 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Baca Juga: Geledah Kantor KONI, KPK Sita Dokumen Dana Hibah dari Kemenpora)

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement