JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ketok palu dari Gubernur nonaktif Zumi Zola. Dalam perkara ini, diduga kuat, ada 53 anggota DPRD Jambi yang diduga menerima uang suap.
Penetapan tersangka itu diketahui karena adanya keterangan resmi dari KPK yang menyatakan telah melakukan penyidikan baru terkait perkara tersebut. Diketahui, proses penyidikan KPK selalu diiringi dengan penetapan tersangka.
Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun, Ini Tanggapan Plt Gubernur Jambi
"KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dalam kasus terkait uang ‘ketok palu’ di DPRD Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Febri mengungkapkan, penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari sejumlah fakta yang telah muncul di persidangan dengan terdakwa Zumi Zola.
Baca juga: KPK Bidik Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola
"Perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan sore ini pukul 15.30 WIB di KPK," tutur Febri.
Seperti diketahui, Zumi Zola telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana pokok, hakim juga mengganjar pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Zumi Zola.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola : Saya Terima Keputusan Hakim
Dalam putusannya, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapatan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30 ribu, serta SGD100 ribu.
Menurut hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Hakim juga menyatakan Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.
(Fakhri Rezy)