Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Ada Pungli Terkait "Nomor Cantik" Kendaraan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2018 |22:56 WIB
 Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Ada Pungli Terkait
Foto: Sindo
A
A
A

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada punggutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau dikenal dengan istilah "nomor cantik". Pasalnya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji menjelaskan, dengan pemberlakuan PP 60/2016 itu maka untuk penerbitan nomor cantik pelat sepeda motor maupun mobil telah diatur.

"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," kata Srmadji dalam ketarangannya, Jakarta, Jumat (28/12/2019).

Adapun aturan pemasangan "nomor cantik" itu yang diatur dalam PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut.

 nomor

Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement