Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000 Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.
Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.
Sumardji menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Kalau pun ada pemberitaan yang menyebut ada pungli dipenerbitan nomor cantik dipastikan itu tidak benar karena semua permintaan nomor pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP 60.
"Pembayaran PNBP nopol melalui loket yang bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli dipenerbitan nomor cantik," tegasnya.
(Awaludin)