Diketahui, Polda Banten telah mentepkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perunbahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(Edi Hidayat)