Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Bongkar Sosok Mekeng di Kasus Gratifikasi Eni Saragih

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 02 Januari 2019 |13:50 WIB
Jaksa KPK Bongkar Sosok Mekeng di Kasus Gratifikasi Eni Saragih
Sidang Korupsi PLTU Riau (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Setnov Akui Bahas Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt di Rumah Eni

Eni Saragih

Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Dalam surat dakwaan, salah satu gratifikasi itu berasal dari ‎Pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal, Samin Tan. Samin Tan diduga telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut disinyalir untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.‎

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement