Baca Juga: Setnov Akui Bahas Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt di Rumah Eni

Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Dalam surat dakwaan, salah satu gratifikasi itu berasal dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Samin Tan diduga telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut disinyalir untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
(Edi Hidayat)