Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Bongkar Sosok Mekeng di Kasus Gratifikasi Eni Saragih

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 02 Januari 2019 |13:50 WIB
Jaksa KPK Bongkar Sosok Mekeng di Kasus Gratifikasi Eni Saragih
Sidang Korupsi PLTU Riau (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nenie Afwani dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Dalam persidangan, tim Jaksa mencecar Nenie soal sosok Mekeng. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mekeng disebut sebagai pihak yang mempertemukan ‎Nenie dan atasannya, Samin Tan kepada terdakwa Eni Maulani Saragih.

"Di BAP nomor sembilan, saksi dikenalkan Bu Eni Saragih lewat Samin Tan dan Mekeng, Mekeng ini siapa?," tanya Jaksa ke Nenie di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Nenie mengklaim tidak mengenal sosok Mekeng. Nenie mengaku hanya mengetahui Mekeng sebagai teman dekat Samin Tan. Jaksa kembali mempertegas sosok Melchias Markus Mekeng yang merupakan anggota DPR fraksi Golkar.

Eni Saragih

Baca Juga: Eni Saragih Akui Terima Uang Rp4,7 Miliar dari Kotjo, tapi Sudah Dikembalikan ke KPK

Menurut Nenie, dirinya baru mengetahui bahwa Mekeng merupakan anggota DPR asal Fraksi Golkar ketika diperiksa sebagai saksi pada saat proses penyidikan di KPK.

"Saya tidak tahu sebenarnya saat itu pak. Saya justru tahu setelah di proses penyidikan, penyidik yang memeriksa saya kemudian menginfokan, bahwa Pak Mekeng itu adalah anggota DPR dari fraksi Golkar," terangnya.

Menanggapi pernyataan Nenie, terdakwa Eni Saragih mengaku memang pernah diperintah oleh Melchias Markus Mekeng. Menurut Eni, saat itu Mekeng merupakan atasannya yakni sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

"Perintah dari ketua fraksi saya, Bapak Mekeng. Ketua Fraksi di Partai Golkar," terang Eni.‎

Baca Juga: Setnov Akui Bahas Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt di Rumah Eni

Eni Saragih

Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Dalam surat dakwaan, salah satu gratifikasi itu berasal dari ‎Pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal, Samin Tan. Samin Tan diduga telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut disinyalir untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.‎

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement