Menurut Heribertus, dengan adanya konsultasi ke PPA, pihaknya akan memilah sejumlah barang bukti untuk menyeret mantan atasan kliennya itu ke ranah hukum.
"Besok akan kami sampaikan. Karena kan ada bukti saksi, ada bukti saksi ahli, chat, dan lain-lain. Yang pasti akan merunut pada satu pasal yang intinya pasal perbuatan cabul," ucap dia.
(Baca Juga: Remas Bokong Wanita Asal China, Nelayan Asal Bali Ditangkap)
Mengenai hal ini, Syafri Adnan telah membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan bawahannya itu. Pasalnya, dia menyebut isu itu adalah suatu fitnah yang keji.
Menanggapi hal tersebut, Heribertus tak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan Syafri. Menurutnya, hal itu nanti akan diselesaikan secara hukum secara adil dan tuntas.
"Pasti dari sana akan bantah. Tapi proses hukum akan buktikan. Kami harap penegakan hukum terjadi. Dan A ini korban terakhir," tutur Heribertus.