JAKARTA - Seorang wanita, RA (27) yang sempat menjadi pegawai kontrak di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyambangi Bareskrim Polri karena berencana melaporkan adanya dugaan tindak pemerkosaan oleh atasannya.
Perempuan berparas cantik itu, berencana ingin melaporkan Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin (SAB) ke polisi lantaran saat menjadi asistennya, RA merasa mendapatkan perlakuan pelecehan seksual.
(Baca Juga: Berdalih Mengantarkan, Pemuda Ini Setubuhi Mama Muda di Perjalanan)
Kuasa hukum RA, Heribertus S Hartono menjelaskan, kedatangannya hanya untuk konsultasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami kliennya. Pasalnya, kata dia, laporan resmi rencananya baru dilakukan besok Kamis 3 Januari 2019.
"Tadi ke PPA sifatnya konseling dulu, di mana ada beberapa pasal yang akan kami laporkan. Dan sedang sortir bukti itu, kan dari beberapa pasal ini ada yang lebih kuat. Kami akan tindak lanjuti besok," kata Heribertus di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Menurut Heribertus, dengan adanya konsultasi ke PPA, pihaknya akan memilah sejumlah barang bukti untuk menyeret mantan atasan kliennya itu ke ranah hukum.
"Besok akan kami sampaikan. Karena kan ada bukti saksi, ada bukti saksi ahli, chat, dan lain-lain. Yang pasti akan merunut pada satu pasal yang intinya pasal perbuatan cabul," ucap dia.
(Baca Juga: Remas Bokong Wanita Asal China, Nelayan Asal Bali Ditangkap)
Mengenai hal ini, Syafri Adnan telah membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan bawahannya itu. Pasalnya, dia menyebut isu itu adalah suatu fitnah yang keji.
Menanggapi hal tersebut, Heribertus tak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan Syafri. Menurutnya, hal itu nanti akan diselesaikan secara hukum secara adil dan tuntas.
"Pasti dari sana akan bantah. Tapi proses hukum akan buktikan. Kami harap penegakan hukum terjadi. Dan A ini korban terakhir," tutur Heribertus.
Sebelumnya, seorang karyawan BPJS TK, RA (27) mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ia mengaku dipaksa untuk melayani hasrat seksual atasannya, yakni anggota Dewan Pengawasan BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin.

RA pernah melaporkan perilaku Syafri ke salah satu Dewan Pengawas yang juga merupakan teman pelaku. Nahas bukannya mendapatkan perlindungan, RA malah diabaikan atas laporannya, bahkan SAB terus melakukan tindakan pemerkosaan terus-menerus.
Setelah mencari keadilan dan menulis kejadian yang dialaminya melalui media sosial, RA malah mendapatkan surat tentang pemberhentian kontraknya.
(Arief Setyadi )