Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Brimob Penusuk TNI di Biliar Al Diablo Dituntut, Paling Lama 14 Tahun Bui

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 02 Januari 2019 |17:21 WIB
3 Brimob Penusuk TNI di Biliar Al Diablo Dituntut, Paling Lama 14 Tahun Bui
Sidang tuntutan 3 oknum Brimob pelaku penusukan TNI menjalani sidang tuntutan di PN Depok (Foto: Wahyu M)
A
A
A

DEPOK - Tiga oknum Brimob yang menjadi terdakwa pelaku penusukan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra itu dipimpin hakim ketua Remon Wahyudi dengan hakim anggota Rosana Kesuma Hidayah dan Tri Joko GP berjalan lancar.

Ketua JPU Kejaksaan Negeri Depok, Kozar Kertyasa dan AB. Ramadhan saat membacakan berkas tuntutan ketiga terdakwa Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, Iwan Mofu dan Rahmat Setyawan secara terpisah. 

"Ketiganya dituntut berbeda, terdakwa I Bagoes Alamsyah dituntut 14 tahun, terdakwa II Iwan Mofu dituntut 12 tahun dan terdakwa III Rahmat Setyawan dituntut 8 tahun penjara," kata JPU Kozar di PN Depok.

Sidang tuntutan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement