Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Brimob Penusuk TNI di Biliar Al Diablo Dituntut, Paling Lama 14 Tahun Bui

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 02 Januari 2019 |17:21 WIB
3 Brimob Penusuk TNI di Biliar Al Diablo Dituntut, Paling Lama 14 Tahun Bui
Sidang tuntutan 3 oknum Brimob pelaku penusukan TNI menjalani sidang tuntutan di PN Depok (Foto: Wahyu M)
A
A
A

"Kedua anggota TNI ini mengalami luka tusuk, yakni Serda Nikolas mengalami luka tusuk di perut kanan dan Serda Darma Aji luka tusuk di bagian perut kiri," kata Kristomei saat dihubungi wartawan.

(Baca Juga: Anggota TNI Ditusuk Akibat Perkelahian di Tempat Biliar Depok, 1 Tewas dan 1 Terluka

Sidang tuntutan

Menurut Kristomei, dua anggota Kodam Jaya yang menjadi korban penusukan di billiar Al Diablo, salah satunya sudah meninggal dunia. "Akhirnya, Serda Darma Aji, siang tadi 13.15 WIB telah meninggal dunia. Jenazah dibawa ke kampung halamannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan," paparnya.

Sebelum meninggal, kedua korban sempat dilarikan ke RS Tugu Ibu, Cimanggis sebelum dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement