Laporan RA itu diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP B/0006/1/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2018. Menurut Heribertus, SAB dilaporkan dengan perkara perbuatan cabul, KUHP Pasal 294 ayat 2.

Heribertus mengungkapkan, dalam pelaporannya itu, pihaknya membawa sejumlah alat bukti. "Nanti kami ada saksi terus chat Whatsapp dan bukti lain berupa surat," imbuh dia.
Sebelum pelaporan resmi, RA kemarin hari melakukan konseling dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
RA (27) sebelumnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ia mengaku dipaksa untuk melayani hasrat seksual atasannya, yakni anggota Dewan Pengawasan BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin.