JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permohonan perwakilan lembaga antirasuah untuk menjadi panelis dalam debat tahap pertama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ketua KPK, Agus Rahardjo masih mempertimbangkan tawaran dari KPU untuk menjadi panelis debat capres-cawapres 2019. Saat ini, Agus sedang mengonfirmasi ke KPU terkait potensi pelanggaran aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika menjadi panelis debat.
"Masih ditanyakan ke Kepala KPU, apa itu (KPK menjadi panelis debat) tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saya tanya Ketua KPU lewat Sekjen KPU belum dijawab," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

KPK sendiri telah melakukan kajian terkait potensi pelanggaran jika menjadi panelis debat capres-cawapres. KPK mengkaji adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu yang tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan bahwa Pemilu masuk ke dalam salah satu metode kampanye Pemilu.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf e UU Pemilu mengatur larangan kampanye. Salah satu poin dalam Pasal tersebut yakni, terkait larangan mengikutsertakan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Pejabat Negara.