(Baca juga: Terlilit Utang, Dokter Ini Banting Setir Jadi Pengedar Uang Palsu)
"Di TKP kami amankan barang bukti berupa lembaran kertas bergambar uang 100 ribu ada 1.500 lembar, kertas bergambar uang 50 ribu tiga lembar, alat elektronik dan mesin cetaknya," papar Ulung.
Selain uang palsu, polisi juga menduga keduanya membuat STNK, BPKB dan sertifikat tanah palsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Ancaman 10 tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan, tidak hanya uang palsunya, tapi juga narkoba dan surat-surat palsu," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)