Menurut Arief, pihaknya pun merasa agak kerepotan jika harus memfasilitasi hal yang tak disepakati oleh masing-masing pihak.
"Ya salah satunya KPU agak kerepotan kalau memfasilitasi keinginannya agak bereda-beda, KPU memutuskan kalau sosialisasi bisa dilakukan oleh masing-masing paslon di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri," tutur Arief.
Selain itu, dikatakan Arief, sosialisasi ini tak ada kewajiban atau aturan khusus yang mengharuskan adanya kegiatan sosialisasi itu. Ide itu muncul saat KPU dan kedua tim pasangan calon membicarakan soal debat yang di dalamnya juga terdapat penyampaian visi misi.
"Tidak ada, tidak ada keharusan. Yang diatur di UU ya debat 5 kali. Ide itu sebenarnya dari KPU, dari paslon, yah itu sebenarnya kita bareng-bareng mendiskusikannya ini kan ngobrolnya waktunya kan mepet kalau pas debat itu, pertama sangat singkat kedua diatur gitu loh, harus gini harus gitu. Cari suasana yang lebih rileks gimana lalu yaudah kalo gitu kita bikin sosialisasi saja KPU bisa fasilitasi," tutup Arief.
(Awaludin)