
Ketika beraksi, Bais tetap berdagang nasgor sebagaimana biasanya. Dia berkeliling dari satu gang ke gang lainnya di suatu pemukiman. Setiap kali ada motor terparkir di tempat sepi, matanya langsung mengamati dengan seksama sambil memantau keadaan sekitar.
"Jadi setiap beraksi, kedua tersangka bergantian mencuri sepeda motor yang sudah diincar, sedangkan gerobak nasi gorengnya di tinggalkan di tempat tak jauh dari lokasi pencurian. Setelah membawa lari motor curian, lalu tersangka kembali ke lokasi untuk kembali berjualan," imbuhnya.
Namun sepandai-pandai Bais dan Dendy mencuri, aksi keduanya pun akhirnya terungkap. Mereka tepergok mencuri sepeda motor merek Honda Beat B 6397 WJC pada 29 Desember 2018, sekira pukul 23.00 WIB. Korbannya, Edy Gunadin Egar (40), berteriak kencang mengetahui sepeda motornya dicuri.
"Saat kejadian, ada warga berteriak maling. Kebetulan ada anggota patroli mendengar teriakan itu sambil memergoki dua orang pria mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Saat dikejar dan diminta berhenti, salah satu tersangka berusaha menabrak petugas sehingga terpaksa dilakukan tindaxkan tegas terukur," ucap Ferdy.