
Bais langsung jatuh tersungkur terkena tembakan petugas yang memburunya. Sementara pelaku Dendy, berhasil kabur dan melarikan diri. Dari pengembangan kasus, diamankan tiga unit sepeda motor dan sejumlah plat nomor kendaraan di kediaman Bais. Bahkan, gerobak nasi gorengnya pun turut disita petugas sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandas Ferdy.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.