DEPOK - Sidang guru bahasa Inggris SDN 10 Tugu Depok dengan terdakwa Waliarahman yang mencabuli 13 murid laki-lakinya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Depok, pada senin 7 Januari 2019. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra PN Depok dengan Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki dengan anggota Darmo Wibowo, dan Nanang Herjunanto.
Majelis hakim pun menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana dalam pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan divonis 13 tahun penjara.
"Menimbang perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," kata Sri di ruang sidang Cakra PN Depok, Senin (7/1/2019).
Baca Juga: Dikuasai Birahi, Oknum Guru Nekat Gerayangi Tubuh Siswinya di Dalam Tenda

Sidang yang sebelumnya dilakukan tertutup untuk umum namun sidang terakhir ini sidang putusan dibuka untuk umum sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Dalam pembacaan putusan ada hal yang meringankan sehingha terdakwa tidak dihukum maksimal.
"Yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena tindakannya menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya. Sementara yang meringankan karena selama jalannya sidang terdakwa yang merupakan guru honorer Bahasa Inggris bersikap sopan dalam persidangan," ucapnya.
Sempat melawan di Persidangan
Seblum vonis dijatuhkan majelis hakim terdakwa kasus sodomi terhadap belasan bocah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat ternyata tidak terima dengan berkas Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polresta Depok. Bahkan ketika di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, Walirahman (24) selaku terdakwa tunggal, menyebut berkas penyidikan itu dibuat atas adanya intervensi pihak kepolisian.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Dika mengatakan, terdakwa kasus pelecehan seksual anaktersebut membantah dan menyatakan jika dirinya tidak melakukan sodomi terhadap puluhan siswanya termasuk lima korban yang dijadikan saksi dalam perkara ini.
"Ketika sidang yang beragendakan keterangan terdakwa, dia (Waliarahman) menyangkal. Tapi saya tidak percaya. Terdakwa juga menyabut BAP yang ada di dalam berkasnya. Itu dikarenakan adanya intervensi penyidik," ujar Dika di PN Depok, Rabu (14/11/2018).