JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dua saksi tersebut yakni staf bidang perencanaan KONI Suradi dan Inspektorat Jenderal Kemenpora, Pangestu Adi W. Suradi akan diperiksa untuk tersangka Eko Triyanto. Sedangkan, Pangestu Adi akan dimintai keterangan untuk tersangka Ending Fuad Hamidy.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora dan KONI.