JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan untuk 12 anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya. 12 tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Malang tahun anggaran 2015 tersebut akan segera disidang dalam waktu dekat.
"JPU PK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya. Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi

Adapun, 12 anggota DPRD Malang tersebut yakni, Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Indra Tjahjono (ITJ), Ribut Harianto (RH), Drs. Ec. Imam Ghozali (IGZ) Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani, SE (AI), serta Een Ambarsari (EAI).
"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambung Febri.
Febri menjelaskan para tersangka tersebut dikirim dari Jakarta dan Surabaya untuk menjalani proses persidangan pada malam tadi dengan moda kereta api. Para tersangka tersebut tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dalam kereta.