Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kirim 12 Tersangka DPRD Malang ke Surabaya Dengan Kondisi Diborgol

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |15:21 WIB
KPK Kirim 12 Tersangka DPRD Malang ke Surabaya Dengan Kondisi Diborgol
Kondisi para tersangka dalam kereta (Foto: Istimewa)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014 - 2019 sebagai tersangka. 22 anggota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan jabatannya.

Sebanyak 22 anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mul‎yono (TMY); Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono (ITJ); Een Ambarsari (EAI).

Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih ‎(SFH); Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut Harianto (RHO).

KPK

Dari 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 Juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton.

Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015‎.

Atas‎ perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ‎Saat ini, sisa empat anggota DPRD Malang yang tersisa untuk menjalankan roda pemerintahan.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement