JAMBI - Mungkin ini baru pertama terjadi di persidangan di Kota Jambi. Seorang warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Jambi harus bernasib sial.
Pasalnya, pria bernama Ali Johan Slamet, warga Perumahan Handil Lestari, Kelurahan Kebon Handil. Kecamatan Jelutung, Kota Jambi tersebut harus menerima hukuman hakim akibat perbuatannya.
Dia dinyatakan bersalah dan divonis denda sebesar Rp20 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/1/2018).
Ketua Majelis Hakim, M Purba dalam vonisnya mengatakan, terdakwa atas nama Ali Johan Slamet terbukti bersalah telah melanggar peraturan daerah.