Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan, Ali Divonis Denda Rp20 Juta

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |18:30 WIB
 Buang Sampah Sembarangan, Ali Divonis Denda Rp20 Juta
Foto: Okezone
A
A
A

JAMBI - Mungkin ini baru pertama terjadi di persidangan di Kota Jambi. Seorang warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Jambi harus bernasib sial.

Pasalnya, pria bernama Ali Johan Slamet, warga Perumahan Handil Lestari, Kelurahan Kebon Handil. Kecamatan Jelutung, Kota Jambi tersebut harus menerima hukuman hakim akibat perbuatannya.

Dia dinyatakan bersalah dan divonis denda sebesar Rp20 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/1/2018).

Ketua Majelis Hakim, M Purba dalam vonisnya mengatakan, terdakwa atas nama Ali Johan Slamet terbukti bersalah telah melanggar peraturan daerah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement