(Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Sampah Plastik pada Januari 2019)
"Menjatuhi hukuman denda Rp20 juta, lantaran yang bersangkutan melanggar ketentuan Peraturan Daerah No 08 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," tegasnya dihadapan terdakwa.
Sementara, terdakwa yang memakai kemeja putih tersebut sejak majelis hakim membacakan vonisnya hanya bisa menundukkan kepalanya. Terdakwa terlihat pasrah menerima keputusan hakim yang memvonisnya.

Meski demikian, terdakwa patut bersyukur lantaran vonisnya lebih ringan dari Perda yang berlaku, yakni didenda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan.