Sebelumnya, pada Sabtu akhir pekan lalu terdakwa tertangkap tangan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, saat membuang sampah sembarangan.
(Baca juga: Ironi Warga TPST Bantargebang, Bertahun-tahun Kebagian "Bau" Tanpa "Uang")
Ketika melakukan aksinya, pelaku menggunakan mobil dengan bak terbuka. Selain membuang sampah rumah tangga, pelaku juga membawa potongan batang pohon yang dibuang di luar TPS yang disediakan. Padahal, sesuai aturan yang berlaku di Kota Jambi, waktu membuang sampah diberlakukan mulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB.
Saat diamankan petugas, pelaku membuang sampah pada pukul 12.30 WIB di TPS Handil. Sementara, ketentuan Peraturan Daerah No 08 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancamannya hukumannya didenda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan.
(Awaludin)