Menurut Barung, dalam kasus ini pihaknya membidik prostitusi online dengan menetapkan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 terhadap mucikari. Kemudian akan dikombinasikan dengan pasal 506 dan 296 KUHP.
Baca juga: Vanessa Angel Pamit Tinggalkan Kota Surabaya, Tapi Kembali 10 Januari
"Hari ini kita ingin konstruksikan hukum sesuai legitimasi hukum yang ada. Dalam kasus ini kita tidak ingin membuka aib seseorang, tapi kebetulan melibatkan publik figur (Vanessa dan Avriellia), namun faktanya begitu," ucap Barung.
(Fakhri Rezy)