BANDUNG - Dua orang perempuan IA (51) dan NA (33), diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah polisi membongkar bisnis prostitusi online, yang di kelola oleh keduanya.
Mereka diketahui dalam bisnis esek-esek ini, berperan sebagai mucikari dengan menjajakan wanita-wanita yang masih belia kepada pria hidung belang, melalui media sosial.
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Bandung, Muncikari Tawarkan Wanita Belasan Tahun
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan prostitusi online yang dikelola IA dan NA. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jaringan bisnis esek-esek ini tidak hanya di jalankan di Kota Bandung.
"Masih didalami, apa cuma di Bandung atau antar pulau juga," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online yang Diungkap di Bandung Ternyata Telah Berjalan Selama 2 Tahun
Irman pun mengatakan, dalam praktik prostitusi, yang diungkap jajarannya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Kita periksa untuk lebih tahu jaringannya, siapa saja yang terlibat," katanya.
Baca juga: Twitter Jadi Market Prostitusi Online
Seperti diketahui, polisi telah menangkapkan IA dan NA pada Minggu 6 Januari 2019 di salah satu hotel, di Kota Bandung Polisi juga mengamankan dua orang perempuan lainnya yang merupakan wanita pekerja seks komersial. Namun kedua wanita pekerja seks tersebut, hanya di mintai keterangan sebagai saksi.
(Fakhri Rezy)