Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampok dan Sekap Pasutri Lansia, Dandan Dibuat Pincang Polisi

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |09:46 WIB
Rampok dan Sekap Pasutri Lansia, Dandan Dibuat Pincang Polisi
Polisi Gelar Perkara Kasus Perampokan dan Penyekapan Pasutri Lansia di Kota Bandung (foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Dandan Taufik Hidayat (41) asal Kota Bandung dibuat pincang, setelah peluru anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung membusur betis kirinya.

Polisi terpaksa melumpuhkan dirinya, karena hendak kabur saat akan dilakukan penangkapan. Dandan sendiri, merupakan otak pelaku perampokan dan penyekapan terhadap pasutri lansia.

(Baca Juga: Penyekap Wanita Cantik asal Bandung di Apartemen Mewah Resmi Tersangka) 

Aksi perampokan yang dilakukan Dandan, terjadi pada pertengahan Desember 2018. Saat itu, ia bertemu dengan korban Ruchijat Effendi dan Tatun di rumah korban di Kawasan Cibaduyut.

"Korban meminta kepada pelaku untuk merenovasi rumah korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema, Selasa (8/1/2019).

Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock) 

Selang lama berada di rumah korban, ternyata pelaku timbul niat untuk melakukan aksi perampokan. Korban yang tengah berada di dalam rumah, langsung diserang oleh pelaku hingga korban tak sadarkan diri.

Pelaku di situ, langsung mengikat dan membekap korban menggunakan tali serta lakban kemudian menggasak isi rumah korban. Setelah seluruh barang berharga berhasil dikumpulkan pelaku, dirinya meninggalkan korban dalam keadaan terikat.

"Korban sendiri, terselamatkan oleh warga yang datang ke rumah korban. Dari situ korban dan warga melaporkan apa yang menimpanya kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi korban. Dari bekal pemeriksaan tersebut, polisi mendapat identitas pelaku dan lakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pengejaran polisi, dilakukan hingga ke daerah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dimana diketahui pelaku bersembunyi di wilayah tersebut. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melawan petugas polisi. Bahkan ia sempat melawan dengan cara menendang polisi, untuk melarikan diri.

(Baca Juga: Gara-Gara Gunakan Uang Nasabah, Seorang Karyawan Disekap) 

Sempat lepas dari tangkapan petugas, polisi berikan tembakan peringatan agar pelaku menyerahkan diri. Namun tidak diindahkannya, akhirnya polisi terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur kepada Dandan.

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil amankan beberapa barang hasil curian seperti kamera, ponsel hingga laptop dan beberapa uang kuno serta uang dolar senilai USD500 serta perhiasan emas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dandan harus mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Bandung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement