"Pak Budi pernah datang empatkali ke rumah saya. Dia katakan, Pakini resmi, kamu jadi agen ada Undang-Undangnya kok," ungkap Kiagus.

Kiagus menolak tawaran tersebut dan menyodorkan anak buahnya untuk menjadi agen di Jasindo. Anak buah Kiagus yang dipilih untuk menjadi agen yakni, Imam dan Tauhid alias Tedi.
"Setelah saya tidak berminat, dia tanya, ada enggak pegawai Bapak bisa dipercaya jadi agen? Saya bilang ada. Imam dan Tauhid alias Tedy," terangnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,05 miliar. Budi Tjahjono didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah dan Kiagus Emil Fahmi Cornain.