Budi diduga telah merekayasa pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 dan tahun 2012-2014.
(Baca Juga: Sesmen BUMN Diperiksa KPK terkait Kasus PT Asuransi Jasindo)
Perbuatan Budi diduga telah memperkaya dirinya dan sejumlah pihak. Jasa merincikan uang yang diterima dari kegiatan fiktif agen PT Jasindo tersebut yakni, Budi menerima sebesar Rp3 miliar dan USD662.891.21. Kemudian, Kiagus disebut sebesar Rp1,330 miliar, Solihah sebesar USD19.381.95, dan Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan selaku pihak swasta sebesar USD100 ribu.
Atas perbuatanya, Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.