Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Objek Wisata Karre Nanggala pada tanggal 21 Desember 2018 .
"Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.