Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pihak Pelapor Nilai Ada Kejanggalan di Balik Penghentian Perkara Bos Gula

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 12 Januari 2019 |01:33 WIB
Pihak Pelapor Nilai Ada Kejanggalan di Balik Penghentian Perkara Bos Gula
ilustrasi. (Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang menyebut, dirinya melihat ada hal-hal yang janggal atas penghentian kasus tersebut. Denny berharap ada langkah dari DPR RI untuk mempertanyakan kejanggalan ini ke Polri maupun ke Kejaksaan Agung.

“Saya melihat bahwasanya ada sesuatu yang patut menjadi perhatian kami, ada beberapa kejanggalan, seperti terlapor itu belum pernah diperiksa, dan pernah mengajukan praperadilan tiga kali," kata Denny saat dihubungi, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Ia mengungkapkan hal yang menurutnya janggal. Pasalnya, pada 21 November 2018, Kejaksaan Agung mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bareskrim,

"Lalu pada 23 November ada surat lagi, memberi komentar alasan pengembalian, ini janggal, apa ada kasus-kasus lain yang SPDP dikembalikan seperti ini? Ada apa ini?" ucap Denny.

Ia mengatakan, kejanggalan lainnya yakni Bareskrim Polri pada Desember melakukan gelar perkara tanpa kehadiran dirinya dan kliennya.

Ilustrasi

“Kami tidak hadir dalam gelar perkara, dan mengeluarkan SP3, padahal sebelumnya mereka (polisi) mengeluarkan 3 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Ini jadinya aneh, ganti pimpinan di Direktur Tipidum Bareskrim, langsung berubah kebijakan, tadinya tidak ada masalah. Jadi memang ada keanehan,” papar Denny.

Denny menuturkan, setelah kasus ini dihentikan oleh Polisi, pihaknya masih memikirkan langkah hukum selanjutnya. Namun ia mengatakan langkah kejaksaan yang dinilainya agresif dan terlalu cepat memutus perlu menjadi perhatian semua pihak.

“Saya pikir terhadap kejanggalan ini DPR bisa panggil Jaksa Agung dan Polri untuk, jelaskan secara detil. Karena jarang-jarang ada yang seperti ini,” tutur dia.

Seperti diketahui, dalam surat Direktur Tipideksus yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement