Di kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya menerima pengiriman SPDP kasus ini dari Bareskrim Polri sekitar juni 2017. “Tapi sampai batas waktu pengembalian SPDP, tidak pernah dikirimkan berkas perkara,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung pun menyimpulkan penerbitan SPDP terlalu cepat. Kemudian, kata dia, berdasarkan standar operasional prosedur nomor 03 tahun 2016 berkas harus dikirim paling lambat 1 bulan setelah SPDP dikirimkan.
“Sementara ini sudah lewat 494 hari. Akhirnya kemarin bulan November SPDP dikembalikan ke penyidik. Supaya tidak menjadi tunggakkan, jadi berkasnya belum pernah ada,” kata Mukri.
Ia juga membantah ucapan Polri bahwa penghentian perkara adalah karena petunjuk Kejaksaan Agung. “Dari mana ? berkasnya saja belum ada. Artinya pengembalian SPDP itu dikarenakan berkas perkara tidak pernah dikirimkan ke kita (Kejaksaan),” tuturnya.
(Baca Juga : DPR Akan Minta Penjelasan Polisi soal SP3 Kasus Bos Gula)
Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Denny menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.
(Baca Juga : Penghentian Penyidikan Kasus Bos Gula Dinilai Janggal)
(Erha Aprili Ramadhoni)