"SW tidak tahu siapa yang menjadi kurir atau yang meletakkan sabu tersebut di sana. Dan setelah itu, SW akan menerima telepon lagi dari suaminya untuk arahan selanjutnya. Namun, sebelum suaminya kembali menelpon, SW dan EI sudah diamankan," kata Yani.

Terhadap SW yang berprofesi sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan EI yang bekerja sebagai salon keliling dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya maksimal penjara seumur hidup," kata Yani.
(Awaludin)